no-style

Gebrakan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Badan Intelijen Keuangan Negara di Bawah Otoritas Sang Bendahara Negara Sri Mulyani

, November 09, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T22:21:57Z
          Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto








JAKARTA - Gebrakan kebijakan perubahan struktur organisasi terus terjadi di tubuh Kementerian Keuangan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dari penambahan jumlah wakil menteri, lalu kini terdapat direktorat jenderal dan badan baru. 


Salah satunya akan fokus menjalankan fungsi intelijen keuangan. Prabowo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan.


Beleid itu ditetapkan oleh sang Presiden RI pada Selasa (5/11/2024) dan langsung diundangkan juga pada hari yang sama. 


Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, yang menarik adanya tertulis nama baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. 


Pada periode pemerintahan sebelumnya Kementrian Keuangan terdapat dua badan, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).


Kini, fungsi Badan Kebijakan Fiskal dilebur ke dua direktorat jenderal lain, sehingga dua badan yang akan membantu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah BPPK serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.


Berdasarkan Pasal 52 Perpres 158/2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan akan dipimpin oleh kepala. Artinya, sang Bendahara Negara Sri Mulyani akan menunjuk seorang pejabat setingkat eselon 1 baru untuk memimpin badan tersebut.


53 Perpres 158/2024 mengatur bahwa badan tersebut akan menjalankan tugas intelijen keuangan, juga akan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, hingga pengelolaan data dan informasi. "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan," tertulis dalam Pasal 54 poin a Perpres 158/2024, dikutip pada hari Kamis (7/11/2024). 


Kedepannya akan terdapat Sekretariat Badan serta Enam Pusat yang akan mendukung penuh fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. 


Selain badan itu, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.


Sebagaimana diketahui, pada era pemerintahan-pemerintahan sebelumnya Negara memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang anggota komite tersebut terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkapkan Deni nantinya KSSK akan melebur dalam Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. 


Sementara keberadaan Sekretariat KSSK juga akan berada di bawah direktorat tersebut.  Dalam beleid tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tercatat secara total terdapat 22 organisasi yang akan membantu tugas sang Bendahara Negara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain perubahan di bagian ditjen dan badan, susunan staf ahli yang tetap berjumlah sembilan tersebut juga terpantau berubah.  


Tercatat satu staf ahli yang dicoret, yakni Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi. Sementara terdapat organisasi baru berupa Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

.

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Gebrakan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Badan Intelijen Keuangan Negara di Bawah Otoritas Sang Bendahara Negara Sri Mulyani
  • 0

Kabupaten