
Sumsel investigasi Senin 4 Maret 2024 Terkait maraknya tempat lokasi minyak BBM yang diduga ilgal yang di miliki bernama inisial F sebagai kepala pengurus lokasi tempat minyak BBM ilegal tersebut dan
adapun tempat keberadaan lokasi di dalam kebon sawit yang tidak jauh dari jalan lintas Palembang Prabumulih di desa Talang taling Kecamatan gelumbang Kabupaten
Muara Enim Dan adapun dugaan pemilik tempat lokasi minyak BBM ilegal tersebut kebal terhadap hukum faktanya di lapangan masih tetap buka dan beraktivitas di wilayah hukum Polsek Gelumbang
adapun dugaan tempat usaha bisnis ilegal tersebut di duga di-back up oleh oknum-oknum aparat penegak hukum (APH)
Yang ikut bermain di balik layar fakta di lapangan masih
beroperasi dan beraktivitas dan adapun pasal-pasal UU yang dilampirkan di berita acara tersebut bagi ya
Perbuatan yang melanggar dan melawan hukum berdasarkan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi melakukan pengolahan usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang
Melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp
50.000.000.000,-(pulau miliar rupiah).
Dan melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,-(puluh miliar rupiah)
Dan melakukan olahan BBM dan gas bumi setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(puluh miliar rupiah)
(IL/kMS)