Viraljakrta.com |- Jakarta 3Februari 2024 Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/Yur/2018* menyatakan bahwa:
"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."
*Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 976 K/Pdt/2015* menyatakan bahwa:
"...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum..."
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama?
Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP)
Jakarta, 3 Februari 2024
ST/TR32**